Gubernur Janji Keluhan Seluruh Honorer di Pemerintah Provinsi Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Gubernur Janji Keluhan Seluruh Honorer di Pemerintah Provinsi Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Gubernur Bengkulu rohidin mersyah janji sampaikan keluhan honorer ke pemerintah pusat -Ist-

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Rohidin Mersyah berjanji akan menyampaikan keluhan dan aspirasi honorer se Kabupaten dan Kota Bengkulu ke Pemerintah Pusat

 

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin usai menerima Perwakilan Tenaga Honorer/GTT/PTT Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu di ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Syarat Lapor Diri PPG Daljab 2023 Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:Taufiq Hidayat: Rangkul Anak Muda Lewat AMPG dan KPPG, Pemuda Jangan Anti Politik

Menurut Gubernur Rohidin, saat ini dalam undang-undang ASN tidak ada lagi istilah honorer kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Selain itu, pada saat pembukaan penerimaan PPPK, Pemerintah pusat saat ini hanya mengakomodir formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang menjadi prioritas utama dalam seleksi penerimaan.

BACA JUGA:Kolam Renang Anak-Anak Way Hawang Sudah Mulai Dibuka

BACA JUGA:Pembayaran Anggaran TPG di Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Belum Tuntas, Kurang Rp 6 Miliar

"Dalam penerimaan PPPK ternyata tidak semua tenaga honorer bisa di akomodir sekarang yang baru tersedia tenaga kesehatan, tenaga pendidikan. Sebenarnya tenaga-tenaga yang lain itu banyak sekali mulai dari cleaning servis, jaga malam, supir di dinas-dinas itu banyak sekali. Maka ini yang akan kita tampung dan akan disampaikan ke pemerintah pusat bagaimana solùsi menyeluruh dari (honorer) berbagai latar pendidikan bisa terakomodir sesuai dengan UU ASN," ucap gubernur.

 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan bahwa pengangkatan honorer untuk menjadi PPPK harus benar-benar berdasarkan pertimbangan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: