Panwaslu Batik Nau Buka Perekrutan PTPS, Butuh 41 Orang Pengawas
Contoh Surat pendaftaran dan penerimaan berkas untuk Pengawas TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 -Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Untuk membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan/Desa se Kecamatan Batik Nau, Panwaslu Kecamatan Batik Nau membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Ketua Panwaslu Kecamatan Batik Nau, Purniati, S. Pd menjelaskan, saat ini telah dibuka pendaftaran dan penerimaan berkas untuk Pengawas TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Ahli Waris Korban Laka Maut di Kerkap Bengkulu Utara Terima Santunan Jasa Raharja
"Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai Januari 2024, tanggal 2 hingga 6 Januari," terangnya Purniati saat ditemui diruang kerjanya Selasa,2 Januari 2024,
Purniati menjelaskan, untuk di wilayah Kecamatan Batik Nau dibutuhkan sebanyak 41 orang Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 15 Desa dalam wilayah Kecamatan Batik Nau.
"Di wilayah kita dibutuhkan sebanyak 41 orang Pengawas TPS yang nantinya akan ditempatkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 15 Desa dalam wilayah Kecamatan Batik Nau."
Lanjut Purniati menjelaskan, lokus kerja Pengawas TPS tepat hari H pencoblosan dan penghitungan suara. Namun secara administratif, masa tugas pengawas TPS adalah satu bulan.
BACA JUGA: Aman dan Kondusif, Kriminalitas di Bengkulu Utara Menurun
"Secara administratif masa kerjanya satu bulan," jelasnya.
Untuk diketahui, pengumuman lulus administrasi bakal dilaksanakan pada 10 Januari 2024. Kemudian dilanjut dengan tanggapan masyarakat yang dimulai 10 sampai dengan 21 Januari. Setelah itu, peserta lulus bakal mengikuti tahapan wawancara yang digelar pada 2-17 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu