Perubahan Struktural ke Fungsional di Bengkulu Jadi Masalah

Perubahan Struktural ke Fungsional di Bengkulu Jadi Masalah

Perubahan Jabatan Struktural ke Fungsional di Pemprov Bengkulu Menimbulkan Masalah Tunjangan-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Pasca perubahan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekitar 600 ASN menghadapi kendala belum menerima tunjangan jabatan fungsional selama dua tahun terakhir.

 

Besaran tunjangan tersebut bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta lebih, disesuaikan dengan posisi jabatan fungsional masing-masing ASN. Pembayaran tunjangan fungsional ini seharusnya mengikuti Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ini Amanah Ketua Umum PSI Kaesang Untuk Kader di Pilpres 2024

BACA JUGA:Ramalan Shio Monyet, Shio Kambing dan Shio Babi di Tahun 2024, Banjir Rezeki dan Diberkati Alam Semesta

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP, menegaskan bahwa tunjangan ini adalah hak ASN yang sudah beralih ke jabatan fungsional.

 

"Tunjangan jabatan fungsional wajib dibayarkan kepada ASN, karena itu haknya," ujar Dempo

 

Ia menambahkan bahwa pembayaran ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu biaya sekolah anak. Dempo menyatakan bahwa anggaran tunjangan fungsional tahun 2024 sudah termasuk dalam APBD Provinsi Bengkulu.

"Maka ,l tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayarannya, seiring dengan upaya percepatan ekonomi daerah saat tunjangan tersebut digunakan." Katanya.

BACA JUGA:Wah, Pemilik 4 Zodiak Ini Sifatnya Introvert, Punya Teman Sedikit dan Susah Didekati. Iyakah?

BACA JUGA:Catat Jadwal dan Rute Bus Listrik Medan Terbaru Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: