Dilaporkan Oleh 3 Lembaga ke Bawaslu, PJ Walikota Bengkulu Diam dan Gubernur Beri Komentar Begini

Dilaporkan Oleh 3 Lembaga ke Bawaslu, PJ Walikota Bengkulu Diam dan Gubernur Beri Komentar Begini

Penjabat walikota Bengkulu Arif Gunadi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran disiplin ASN selama tahun politik 2024, ini kata Gubernur-windi-

Ditambahkannya, laporan atas dugaan pelelangan netralitas ASN yang ditujukan kepada PJ Walikota tersebut, sudah diterima secara resmi oleh pihak Bawaslu provinsi Bengkulu, dia meminta berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan meminta PJ walikota untuk segera dipanggil untuk memberikan klarifikasinya.

 

"Pastinya kita sebagai pelapor meminta agar Bawaslu Segera menindaklanjuti laporan ini," harapannya.

 

Disisi lain Sekretaris Garda Rafflesia Provinsi, Kelvin Aldo, menjelaskan bahwa  pihaknya tidak hanya melaporkan Arif Gunadi lantaran menyebarkan pamflet berbentuk surat suara salah satu calon DPRD Provinsi Bengkulu, yang notabene merupakan istrinya sendiri. Namun dia menyebut PJ walikota Arif Gunadi diduga juga telah melakukan kunjungan ke sekretariat salah satu partai politik pada masa kampanye.

 

"Kami menemukan keberadaan Arif Gunadi di sekretariat DPW PAN bersama beberapa petinggi PAN, ini adalah laporan kedua dari kami," tambah Kelvin.

 

Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu juga mengungkapkan dugaan adanya upaya penggerakan suara ASN di kalangan pemerintah Kota Bengkulu. Celvin Aldo menyatakan bahwa banyak ASN Kota Bengkulu memiliki keluarga yang mencalonkan diri di partai yang sama.

" sehingga kita menduga adanya pengaruh terhadap suara ASN," katanya 

 

Seperti diketahui bahwa PJ walikota Bengkulu  diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan surat suara tersebut di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB. Celvin menduga tindakan tersebut sebagai upaya kampanye di media sosial.

 

Sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan mencari bukti dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: