Dilaporkan Oleh 3 Lembaga ke Bawaslu, PJ Walikota Bengkulu Diam dan Gubernur Beri Komentar Begini
Penjabat walikota Bengkulu Arif Gunadi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran disiplin ASN selama tahun politik 2024, ini kata Gubernur-windi-
"Saya selalu menekankan bahwa ASN itu harus netral, baik itu di Media sosial atau di dunia nyata," kata Gubernur Bengkulu.
Seperti halnya bentuk netralitas ASN di media sosial untuk tidak menyukai postingan calon dan parpol kemudian tidak diperbolehkan berfoto dengan pose nomor urut calon, serta menyebarluaskan brosur calon baik itu calon Legislatif atau Presiden. Sedangkan di dunia nyata ikut serta kampanye atau mengajak langsung seseorang untuk milih calon tertentu.
"Memang peraturan pemerintah terkait Kampanye itu ASN tidak boleh ikut kampanye baik di dunia nyata dan media sosial serta dilingkungan dunia kerja langsung,"Ujarnya
Sedangkan terkait dengan adanya oknum ASN yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Gubernur menyerahkan prosesnya pembuktian kepada Bawaslu untuk objektif dalam menindaklanjutinya.
"Silahkan nanti Bawaslu untuk menindaklanjuti, kita pantau saja ," ungkapnya.
BACA JUGA:Langgar Netralitas Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara Bisa Kena Ancaman Denda Rp 12 Juta
Sementara itu Ketua DPW Kibar Nasional Provinsi Bengkulu M. J Anton Hilman SE, pihaknya telah melaporkan PJ walikota ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas Dugaan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil dan Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
"Terhadap pelanggaran Netralitas ASN tersebut dapat dikenakan hukum disiplin berat sebagaimana ketentuan pasar 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021," sampai Anton usai melakukan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: