6 Barang Bukti yang Diamankan Polisi Terkait Kasus Tanaman Ganja di Kantor Camat Kota Mukomuko
Barang bukti tanaman ganja yang berhasil ditemukan di kantor camat kota mukomuko-Seno-
RBO, MUKOMUKO - Jajaran Satres Narkoba Polres MUKOMUKO telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penemuan dugaan tanaman ganja di Kantor Camat Kota MUKOMUKO, Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu.
Setidaknya ada 6 barang bukti Perihal penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang ditemukan di Kantor Camat Kota Mukomuko pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
"Terduga pelaku berinisial H 36 tahun warga Kota Mukomuko yang merupakan penjaga malam Kantor Camat," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba, IPTU. Suprapto, SH., MH ketika dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2024 di ruang kerjanya.
Tersangka dan tanaman ganja Diamankan polres mukomuko-Seno-
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku dan dari tempat penangkapan yaitu, 1 buah polybag berwarna hitam yang berisi 10 batang yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dengan ukuran tinggi yang bervariasi kisaran 7 sampai 15 centimeter.
Kemudian, 1 Paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat, 1 bungkus kertas Paper Merk Wayanh warna kuning, 1 lembar kertas Paper Merk Wayang berwarna Putih.
BACA JUGA:Astaga, Kantor Camat Kota Mukomuko Juga Dijadikan Tempat Mengisap Ganja, Ada Bukti Petunjuk
BACA JUGA:Waduh, Ditemukan Tanaman Ganja di Kantor Camat Kota Mukomuko
Selanjutnya, 4 buah puntung sisa pakai yang diduga narkotika jenis Ganja, yang isinya dicampur dengan tembakau, dan 1 unit Handphone Merk VIVO Y21 warna Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: