Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Panggil PJ Walikota Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

 Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Panggil PJ Walikota Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota-ist-

BACA JUGA:Kepala Desa Sukajaya Kabupaten Kaur Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Joko Widodo, Soal Apa Ya?

"Kalau sudah kita lakukan pleno, baru kita akan panggil pihak terkait. Seperti pelapor, terlapor dan saksi," katanya.

Dia mengungkapkan, hasil tindaklanjuti sementara pihaknya menganggap kalau laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Bengkulu telah memenuhi syarat formil dan materil. Namun meskipun demikian pihaknya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

"Laporan yang kita terima itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," katanya sembari memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai Dengan ketentuan. 

Seperti diketahui, dilaporkannya PJ Walikota ke Bawaslu, lantaran bahwa PJ Walikota Bengkulu diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan brosur surat suara caleg yang merupakan istrinya sendiri di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB. Atas tindakan itu diduga sebagai upaya kampanye di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: