Semua Kepala Desa di Seluma Wajib Sampaikan Laporkan Hasil Kekayaan Pejabat Negara

Semua Kepala Desa  di Seluma Wajib   Sampaikan Laporkan Hasil Kekayaan Pejabat Negara

Bupati Seluma melantik Kades Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Semua Kepala Desa di Kabupaten Seluma wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024. Hal ini sebagai bentuk untuk menciptakan budaya antikorupsi.

Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak,  meminta seluruh kades yang ada di Kabupaten Seluma untuk segera mempersiapkan dan mendata aset dan kekayaannya hingga tahun 2023.

BACA JUGA:12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Segera Diadili, 13 JPU Disiapkan

 

"Melalui hal ini para pejabat tingkat desa terhindar dari korupsi," sampai Marah Halim, kepada radarbengkulu.disway.id, Rabu, 17 Maret 2024. 

Pertimbangan adanya kewajiban Kades mengisi LHKPN, yakni rekomendasi monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, sehingga tidak ada satupun Kades yang bisa menghindar karena dasar regulasinya sudah jelas. 

BACA JUGA:Musim Hujan, Berikut Ini Tipsnya Buat Kamu Agar Tetap Sehat! Selamat Mencoba

 

" Melalui LHKPN merupakan suatu bentuk transparansi dan tertib administrasi Kades selaku pimpinan ditingkat desa."  

Apalagi, lanjutnya, saat ini di tingkat desa juga mendapatkan saluran dana yang melimpah. Mulai dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) serta bantuan lainnya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat. 

BACA JUGA:Saat Sapa Warga di Desa Hargo Binangun, Bupati Seluma Salurkan Bantuan Sembako dan Makanan Siap Saji

 

" Dana Desa rawan menimbulkan masalah terkait dugaan penyelewengan dana desa dan lainnya, maka dari itu dengan adanya LHKPN dapat membantu pemerintah dalam memantau kades," sampai Marah Halim. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu