Pemuda Desa Padang Lebar Seginim Tidur di Hotel Prodeo

Pemuda Desa Padang Lebar Seginim  Tidur di Hotel Prodeo

YM, pelaku pencuri satu unit mesin triser padi 7'5 Pk merk Shark warna merah-Fahmi-radarbengkulu

"Untuk pelaku akan kita persangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan  dengan  ancaman maksimal selama 7 tahun. Selain itu kita berharap bagi masyarakat agar selalu menyimpan peralatannya dengan baik,"pungkas Sarmadi.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu