Pemuda Penyalahgunaan Senjata Tajam Diamankan Polres Kaur
Pelajar tertangkap membawa sebilah senjata tajam diamankan-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Kaur - - Seorang pemuda inisial FDS (22) yang kedapatan membawa 1 bilah senjata tajam berukuran panjang 25 cm saat petugas Unit Kecil Lengkap (UKL) regu dua Polres Kaur melakukan razia didepan Mako Polres Kaur, Polda Bengkulu, sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu 17 Agustus 2024.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH.S.IK,MH melalui KBO Satreskrim Iptu Aldino Murullah S.Trk menyampaikan, aparat Kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda saat melakukan razia rutin di depan Mako Polres Kaur.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kaur Bagikan 300 Stiker Stop Korupsi kepada Masyarakat
BACA JUGA: Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kaur Berlangsung Khidmat
Pelaku masih berstatus pelajar tertangkap membawa sebilah senjata tajam berukuran panjang 25 cm bergagang kayu warna Coklat dan sarung kayu warna Coklat, yang mana senjata tajam tersebut terletak di pinggang sebelah kiri pengendara tersebut.
"Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," sampainya.
BACA JUGA:Bupati Lismidianto Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Dalam Rapat Paripurna di DPRD Kaur
BACA JUGA:Ditutup Bupati Kaur, Kecamatan Kaur Selatan Bawa Piala Bergilir Bupati Cup 2024
Dikatakannya, pihak kepolisian Polres Kaur juga memastikan akan terus melakukan KRYD untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kaur. Dan memastikan senjata tajam yang dibawa tidak disalahgunakan.
"Polres Kaur berkomitmen untuk meningkatkan razia guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kaur," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu