Dua Desa di Bengkulu Selatan Menunggak Pajak 2023, Ada Apa?

 Dua Desa di Bengkulu Selatan Menunggak Pajak 2023, Ada Apa?

Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah (PKAD) Ipda Bengkulu Selatan, Gunawan Sulianto,SE-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Berdasarkan laporan yang disampaikan Inspektorat melalui bagian  Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah (PKAD) Ipda Bengkulu Selatan, masih ada Pemerintah Desa yang menunggak pajak dari kegiatan yang dilaksanakan ditahun 2023 yang lalu.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos melalui Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah(PKAD) Ipda Bengkulu Selatan, Gunawan Sulianto,SE menyampaikan untuk alasan kedua desa ini menunggak pajak itu belum diketahui secara pasti. Mereka sudah dihubungi dan dipanggil tidak ada respon dari keduanya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Nomor Induk Perangkat Desa

 

"Untuk saat ini  kami sudah terbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tutup buka,dan kami juga buatkan surat rekomendasi. Kedua desa tersebut menunggak pajak dari hasil penghitungan mencapai Rp 30 juta. Desa tersebut ada di Kecamatan Kedurang Ilir dan Air Nipis,"papar Yanto kepada RADAR BENGKULU, Minggu, 28 Januari 2024.

Selanjutnya,persoalan ini akan dilimpahkan ke Irban Pengawasan Pemerintahan Daerah (P3D) untuk melakukan evaluasi. Nantinya akan dikeluarkan surat dari Inspektur agar pihak P3D melakukan evaluasi terkait semua anggaran kegiatan ditahun 2023.

BACA JUGA:Erwin Mukhsin: Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan Tidak Mengintervensi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran

 

Karena, dari penggunaan Dana Desa di 142 desa tersebut, semuanya terserap. Tetapi pembayaran pajaknya menunggak. Sehingga muncul tanda tanya, ada apa yang terjadi di dua desa tersebut.

Untuk menanggulangi hal ini terjadi di tahun kedepanya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPMD agar melakukan monitoring pajak pertriwulan.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Siapkan Aplikasi Satu Cerdas Berbasis IT

 

"Dengan gambaran hal ini, harus menjadi perhatian dari OPD yang menaungi. Karena, dari hal terkecil saja terkait pajak sudah menunggak. Apalagi persoalan yang lain. Dengan itu, kita harapkan tidak ada lagi dari Pemerintah Desa yang menunggak pajak." (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu