Kantor KemenkumHAM Kanwil Bengkulu Sosialisasikan Penerapan Paspor Elektronik di Seluma

 Kantor KemenkumHAM Kanwil Bengkulu  Sosialisasikan Penerapan Paspor Elektronik di Seluma

Sosialisasi paspor elektronik di Seluma-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU -  Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma diwakili Sekretaris Veny Yunita, B, SE, M.Si Senin, 29 Januari 2024 menerima kunjungan kerja dari Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) KemenkumHAM RI Kanwil Bengkulu, Ramdhani, A.Md.Im, SH, M.SI.

Kedivim didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Tjatur Soemardiyanto, SH, MH, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Said Azhar, SH, MH beserta Pengolah Data Laporan Rostiana, SE, MM dan Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi Loecy Farlia Ugiasari.

BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Dukung Seluma jadi Lumbung Pangan

 

Kepala Divisi Keimigrasian Ramdani menyampaikan tujuan kunjungan tersebut terkait penyebaran informasi Paspor Elektronik dan SIPPANDITKIM di Kabupaten Seluma.

"Kami berharap Dinas Kominfo Kabupaten Seluma dapat membantu menyebarluaskan informasi layanan paspor elektronik kepada masyarakat melalui media sosial yang dimiliki," sampai Ramdani. 

BACA JUGA:Pelaku Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma Diringkus, Dalangnya Masih Diburu

 

Terkait paspor, lanjutnya, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama. Yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap. Yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. 

Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Menurutnya, dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik.

BACA JUGA:Saat Silaturahmi di Seluma, Pangdam II Ingatkan Prajurit TNI Jangan Memihak di Pemilu 2024

 

”Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan pelayanan e-paspor,” sampainya. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjeladkan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor, Aplikasi M-Paspor dan tatacara menggunakan aplikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu