Pleno Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Bengkulu Segera Digelar Bawaslu
Bawaslu provinsi Bengkulu segera pleno laporan terhadap kampanye calon anggota DPD RI dapil bengkulu-Ist-
"Rapat pembahasan kedua akan dilakukan setelah Pemilu 2024, dimana kami akan memastikan apakah laporan dugaan TPP tersebut memenuhi unsur atau tidak."
Jika laporan tersebut memenuhi unsur, maka akan dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yaitu, dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Namun, jika dalam rapat pembahasan kedua ternyata laporan dugaan TPP tidak memenuhi unsur, maka proses tindaklanjut akan dihentikan.
"Kami akan memastikan bahwa proses penanganan terhadap laporan dugaan TPP tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: