Imbauan Bawaslu Mukomuko di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024

Imbauan Bawaslu Mukomuko di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengimbau dan menyampaikan larangan di masa tenang-Ist-

 

Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

 

Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

"Kami sampaikan hal-hal ini agar diketahui bersama. Sebab, sebagaimana tagline Bawaslu yaitu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu," sampai Teguh. 

 

Tidak lupa, Teguh juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko yang telah memiliki hak suara untuk datang ke TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang. 

 

"Ayo datang ke TPS. Berikan hak suara, tentukan pilihan. Satu suara kita menentukan masa depan bangsa," pungkas Teguh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: