Imbauan Bawaslu Mukomuko di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024

Imbauan Bawaslu Mukomuko di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengimbau dan menyampaikan larangan di masa tenang-Ist-

BACA JUGA:Jam Berapa TPS Buka dan Kapan Penghitungan Suara? Jangan Sampai Telat, Ini Surat Suara yang Pertama Dihitung

Kemudian Bawaslu Mukomuko juga menerangkan larangan-larangan pada masa tenang sebagai berikut:

 

Larangan pertama, Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

 

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

 

"Pada masa tenang juga dikarang melakukan kampanye Pemilu," imbuh Teguh. 

 

Kemudian, lanjut Teguh, pada masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya, Memilih pasangan calon, Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota tertentu, dan Memilih calon anggota DPD tertentu

 

"Larangan itu diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sebut Teguh. 

Ketua Bawaslu Mukomuko menguraikan sanksi-sanksi bagi Pelanggar di Masa Tenang:

 

Berdasarkan Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: