Imbauan Bawaslu Mukomuko di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024

Imbauan Bawaslu Mukomuko di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengimbau dan menyampaikan larangan di masa tenang-Ist-

RADAR BENGKULU MUKOMUKO - Sejak tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, telah masuk masa tenang Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengimbau dan menyampaikan larangan di masa tenang.

Bawaslu juga menyampaikan sanksi bagi yang melanggar di masa tenang. 

Bawaslu Mukomuko mengimbau kepada peserta Pemilu, tim kampanye Pemilu, dan atau pelaksana kampanye Pemilu sebagai berikut:

BACA JUGA:Masa Tenang Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024, Semua Alat Peraga Kampanye Harus Dibersihkan

BACA JUGA:Pemilih Seperti Ini tidak Perlu Datang ke TPS tapi Tetap Bisa Mencoblos

Pertama, membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.

 

Kedua, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Beri Warning Ini

BACA JUGA:6 Langkah Cara Meminjam Buku Dengan Mudah di Perpustakaan Provinsi bengkulu

Ketiga, menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

 

"Hal itu sesuai Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024," Ujar Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo didampingi dua Anggota Bawaslu Mukomuko, Mansur S dan Rustam Efendi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: