Usai Pencoblosan Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu Rotasi Pejabat
Pasca Pemilu Pemprov akan Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama-ist-
RADAR BENGKULU - Usai pelaksanaan Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu mempersiapkan langkah rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.
Rotasi tersebut merupakan hasil dari Uji Kompetensi (Ujikom) yang dilaksanakan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2024 yang lalu, diikuti oleh 41 Pejabat PPT Pratama di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP, hasil dari tim pansel telah diserahkan kepada Gubernur.
Namun, pelaksanaan rotasi masih menunggu petunjuk dan arahan dari Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.
BACA JUGA:Bupati dan 4 Pejabat Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi BTT BPBD Seluma, PH: Bupati Harus Tanggungjawab
BACA JUGA:Ini Perkembangan Uji Kompetensi 41 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Bengkulu
Gunawan menjelaskan bahwa Ujikom merupakan salah satu tahapan dalam rolling jabatan. Dan hasilnya, itu akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Apakah rotasi akan diberlakukan kepada pejabat yang sudah 5 tahun atau lebih menjabat, atau kepada pejabat yang belum tepat penempatannya, tergantung keputusan Gubernur.
"Yang jelas, hasil tim pansel ini sudah diserahkan kepada Gubernur. Kemungkinan pasca pemilu baru kita sampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) terkait izin untuk melaksanakan rotasi," ujar Gunawan Suryadi.
Saat ini, terdapat dua pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun.
Yakni Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, SH, M.Si. Sedangkan untuk pejabat lainnya, umumnya masih di bawah lima tahun menjabat.
BACA JUGA:Makna Marhaban Ya Ramadhan yang Sering Diucapkan Jelang Bulan Puasa, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:5 HP Canggih Harga 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Ada yang Daya Tahan Baterai Hingga 48 Jam!
Adapun pengisian jabatan kosong akan dilakukan secara beriringan dengan pelaksanaan mutasi dan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: