BPJS Kesehatan Gandengan Kejari Mukomuko Awasi Kepatuhan Perusahaan

BPJS Kesehatan Gandengan Kejari Mukomuko Awasi Kepatuhan Perusahaan

BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Mukomuko menggandeng Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam rangka melakukan pengawasan perusahaan-Seno-

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda mengungkapkan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Dijelaskannya, sebagai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, ditetapkan langkah-langkah optimalisasi program jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS dapat menggandeng Kementrian, Kepolisian, Kejaksaan, termasuk Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Spesifikasi Ponsel Lipat Murah ZTE Libero Flip Dibanderol Hanya Rp 6 jutaan

BACA JUGA:Ini 5 Kesalahan di Bulan Puasa Ramadhan, Nomor 2 Sering Kita Lakukan!

"Kita (BPJS Kesehatan) ada kerjasama dengan Kejaksaan, itu pengawasan kepatuhan perusahaan-perusahaan," ungkap Elva Elinda kepada Radar Bengkulu, Kamis 22 Februari 2024 di stand pameran BPJS Kesehatan dalam rangka HUT ke-21 Kabupaten Mukomuko. 

Diungkapkan Elva, pihak BPJS Kesehatan telah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Mukomuko, tujuannya meminta kepada Kejaksaan untuk sama-sama melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak patuh terkait tanggungjawab jaminan kesehatan nasional (JKN) para karyawan. 

"Sebelumnya kami sudah lakukan pemeriksaan internal. Ada tim khusus juga pada pemeriksaan internal itu. Tapi belum mendapat respon, jadi pemeriksaannya kami limpahkan ke Kejari Mukomuko. Itu ada beberapa perusahaan," beber Elva. 

Ada beberapa indikator sebuah perusahaan dianggap tidak patuh. Diantaranya, ungkap Elva, pihak perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Padahal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan. Setiap karyawan beserta keluarganya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Dilanda Banjir, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

BACA JUGA:Ini 5 Kesalahan di Bulan Puasa Ramadhan, Nomor 2 Sering Kita Lakukan!

"Ada juga laporan gaji. Misal, seorang karyawan di perusahaan ini gajinya sudah Rp 3,5 juga dilaporkan gajinya cuma Rp 2,8 juta. Soal laporan gaji ini juga jadi indikator penilaian kepatuhan perusahaan," ujarnya. 

Ditambahkannya, jika nanti perusahaan tetap membandel, tidak melakukan perbaikan dan tetap memilih tidak patuh terhadap kewajiban, tidak menutup kemungkinan bisa mendapatkan sanksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: