BPJS Kesehatan Gandengan Kejari Mukomuko Awasi Kepatuhan Perusahaan

BPJS Kesehatan Gandengan Kejari Mukomuko Awasi Kepatuhan Perusahaan

BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Mukomuko menggandeng Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam rangka melakukan pengawasan perusahaan-Seno-

 

"Sanksinya sesuai Perpres itu bisa dicabut layanan publiknya. Hasil pemeriksaan Kejari Mukomuko nanti akan ada tindak lanjut. Tapi kami berharap, perusahaan bisa patuh memenuhi tanggungjawab," demikian Elva. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: