Ini Kata Pakar Hukum Soal Pengajuan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR RI

Ini Kata Pakar Hukum Soal Pengajuan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR RI

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan SH MH-Ist-radarbengkulu

RADARBENGKULU, JAKARTA-  Pakar Hukum Tata Negara Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH mengatakan , usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  oleh Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo terkait pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai tidak relevan.

Menurutnya, hak angket merupakan domain anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:Pakar Politik Sarankan Rival Prabowo Sampaikan Pidato Legowo atas Hasil Pilpres 2024

 

Namun, Chair menyampaikan terkait dengan objek angket yang diusulkan itu masih belum jelas dan lebih bersifat politis dari pada mengedepankan aspek hukum.

“Menurut ketentuan aturan hukumnya, hak angket itu domain dari hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan, harus ada dulu apa kebijakan pemerintah yang menjadi objek dari hak angket itu,” kata Chair, Jumat, 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Pakar Ajak Semua Pihak Terima Hasil Pilpres dengan Lapang Dada

 

“Ini kan bahasanya penyelidikan. Kalau penyelidikan itu kan menemukan dulu objeknya untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya. Tapi ini adalah tindakan politik penyelidikannya. Bukan tindakan hukum, walaupun dengan bahasa penyelidikan,” tambahnya.

Chair menegaskan, agar ada kejelasan mengenai objek usulan hak angketnya apa dan ditunjukkan kepada siapa. Bukan seperti hak angket yang digulirkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengungkit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Hampir Pasti Menang, Tokoh Agama Ajak Semua Pihak Legowo Menerima Hasil Pilpres

 

Sebab menurut Chair yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI), hal itu tidak tepat. Karena, MK lembaga yudikatif.

“Ini kan dulu sempat dilontarkan oleh Masinton. Dia bilang itu untuk angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita termasuk saya yang menentang, lembaga yudikatif ngapain mesti dinyatakan hak angket,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: