Ini Kata Pakar Hukum Soal Pengajuan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR RI

Ini Kata Pakar Hukum Soal Pengajuan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR RI

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan SH MH-Ist-radarbengkulu

BACA JUGA:Prabowo- Gibran Unggul, Ini Daftar Perolehan Suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan

 

“Kalau masalah putusan, itu kewenangan atau otoritas yang bersifat mutlak, otoritatif, final and binding keputusan MK itu. Jadi yang bisa dilakukan kalau penerapan penyelidikan tidak mungkin juga justru melakukan intervensi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Chair menuturkan, bahwa juga tidak tepat secara objek jika usulan hak angket ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Pemilih Prabowo-Gibran Ingin Keberlanjutan dan Optimis Pilpres 2024 Sekali Putaran dalam Kampanye Akbar di GBK

 

Dia juga meyakini hal itu tidak akan disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI. 

“KPU juga memiliki kewenangan dia berdasarkan norma yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Apa yang menjadi objeknya? Memang ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit, tapi saya yakin itu tidak akan dapat memenuhi persetujuan secara mayoritas di DPR RI,” paparnya.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang 52,5 Persen, Ini Bukti Masyarakat Ingin Pilpres 2024 Cukup Sekali Putaran

 

Chair juga menuturkan, bahwa setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduannya. Tidak mesti ke DPR. Karena, itu lebih bersifat politis.

“Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum kan sudah ada, kalau masalah kebijakan itu mengacu ke peradilan tata usaha negara. Kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kalau masalah pelanggaran administratif, baik biasa atau TSM itu ada Bawaslu,” ucapnya.

BACA JUGA:Efek Besar Maruarar Sirait Demi Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

“Dan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya itu di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu. Nah, ini apa DPR RI mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu,” pungkasnya.(prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: