DPK Provinsi Bengkulu Jalani dan Wujudkan Amanat UU No. 43 Tahun 2007

DPK Provinsi Bengkulu Jalani dan Wujudkan Amanat UU No. 43 Tahun 2007

mewujudkan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan itu dapat dijalankan dengan baik, terutama terkait dengan keberadaan perpustakaan khusus-naura qristina-

Dengan adanya Perpustakaan representatif merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar. 

Perpustakaan yang terorganisir secara baik dan sistematis, secara langsung atau pun tidak langsung dapat memberikan kemudahan bagi proses belajar mengajar di sekolah tempat perpustakaan tersebut berada. 

Hal ini, terkait dengan kemajuan bidang pendidikan dan dengan adanya perbaikan metode belajar-mengajar yang dirasakan tidak bisa dipisahkan dari masalah penyediaan fasilitas dan sarana pendidikan. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: