DPK Provinsi Bengkulu Jalani dan Wujudkan Amanat UU No. 43 Tahun 2007

DPK Provinsi Bengkulu Jalani dan Wujudkan Amanat UU No. 43 Tahun 2007

mewujudkan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan itu dapat dijalankan dengan baik, terutama terkait dengan keberadaan perpustakaan khusus-naura qristina-

RADAR BENGKULU - Saat ini Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu telah terakreditasi A unggul yang dimana koleksi buku yang dimiliki perpustakaan sudah lengkap.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., mengungkapkan pihaknya saat ini bagaimana mewujudkan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan itu dapat dijalankan dengan baik, terutama terkait dengan keberadaan perpustakaan khusus.

Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

BACA JUGA:7 Manfaat Olahraga Jalan Kaki Setiap Hari Bagi Lansia, Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Merasakan

BACA JUGA:10 Tempat Wisata Gratis di Bogor Rekomendasi Jalan-Jalan Akhir Pekan

"Perpustakaan khusus tersebut merupakan perpustakaan yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi, desa atau kelurahan, sekolah atau universitas dan tempat-tempat khusus lainnya yang mampu mendukung literasi masyarakat," ungkap Meri Sasdi. 

Perpustakaan khusus berfungsi sebagai pusat dan sumber informasi bagi para pemustaka.

Selain itu juga sebagai tempat mediasi bagi para pemustaka untuk mendapatkan dan mengembangkan informasi dan pengelolaanya supaya bisa tercapai.

Dilanjutkan Meri, perpustakaan khusus ini salah satunya perpustakaan rumah ibadah yang saat ini sedang diprogramkan dan perpustakaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga akan ditingkatkan serta program satu desa satu perpustakaan juga akan mulai dilaksanakan.

BACA JUGA:Jelang Rilis iphone SE 4, Simak Bocoran Spesifikasi dan Harga Ponsel Kelas Atas Ini!

BACA JUGA:Izin Rotasi Jabatan di Pemerintah Provinsi Bengkulu Sudah di Dapat, Ini yang Segera Dilakukan Gubernur

"Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu juga mendorong keberadaan perpustakaan untuk pemerintah kabupaten atau kota, terutama daerah yang belum memiliki perpustakaan daerah yakni Kabupaten Mukomuko, Lebong, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ujar Meri Sasdi.

Kemudian Meri menambahkan, dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu untuk perpustakaan umum kabupaten atau kota se-Provinsi Bengkulu agar terus dioptimalkan.

"Alhamdulillah dari 10 kabupaten atau kota itu sudah enam kabupaten yang memiliki perpustakaan daerah yang representatif dan ada 4 lagi akan kita terus bangun di tahun 2025,” tutup Meri Sasdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: