Skandal Dugaan Manipulasi Nilai di SMA Negeri 5 Bengkulu Mengundang Sorotan Dosen Fakultas Hukum

Skandal Dugaan Manipulasi Nilai di SMA Negeri 5 Bengkulu Mengundang Sorotan Dosen Fakultas Hukum

Dosen Fakultas Hukum Zico Junius Fernando, S.H., M.H, menyoroti peristiwa kontroversial yang terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu yakni dugaan manipulasi nilai -ist-

 

RADAR BENGKULU - Dosen Fakultas Hukum Zico Junius Fernando, S.H., M.H, menyoroti peristiwa kontroversial yang terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu yakni dugaan manipulasi nilai oleh seorang pejabat sekolah.

Kejadian ini tentunya telah menimbulkan kerugian bagi siswa.

Dalam pandangannya, peristiwa ini melibatkan berbagai sudut pandang hukum yang patut diperhatikan.

Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

Hal ini disebabkan oleh adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal ini, siswa yang merasa dirugikan.

Sementara dari sudut pandang pidana, jika terbukti ada niat untuk memanipulasi nilai demi keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian sesuai dengan Pasal 421 KUHP.

BACA JUGA:8 Buah-Buahan yang Efektif Turunkan Tekanan Darah Tinggi Para Lansia Penderita Hipertensi,Salah Satunya Pisang

Namun, skandal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menegaskan pentingnya kejujuran akademik dan integritas pendidikan. 

"Manipulasi nilai tanpa alasan yang valid dan proses yang transparan dapat dianggap sebagai pelanggaran etika pendidikan dan bahkan tindakan korupsi, terutama jika dilakukan demi keuntungan pribadi atau kelompok." Jelasnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Perbedaan Mobil Jenis MPV dan Mobil SUV, Yuk Disimak Detailnya

BACA JUGA:5 Tempat Sarapan Pagi di Bukitinggi, Ada Ketupat Sayur Hingga Bubur Kampiun, Sedapnya

Para korban dari tindakan ini memiliki hak untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah awal seperti mengajukan laporan ke Polda, seperti yang dilakukan oleh beberapa wali murid, merupakan langkah yang sesuai untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: