Jalani Strategi Nasional tentang Pencegahan Korupsi, PT Pelindo 2 Bengkulu Terapkan Program STID di Pulau Baai
PT Pelindo 2 Bengkulu Menerapkan Program STID untuk memberikan kemudahan dalam identifikasi dan monitoring aktivitas truk pengangkut di Pelabuhan Pulau Baai-ist-
RADAR BENGKULU - PT. Pelabuhan Indonesia Regional 2 Bengkulu mulai menerapkan program Single Truck Identification Data atau program STID di Pelabuhan Pulau Baai.
Program ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang dicanangkan pemerintah.
Diterapkannya STID bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam identifikasi dan monitoring terhadap aktivitas truk pengangkut yang beroperasi di Pelabuhan Pulau Baai.
Melalui penerapan kartu STID, PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu berharap dapat meningkatkan produktivitas layanan jasa kepelabuhanan di seluruh Indonesia.
Menurut General Manager PT. Pelindo 2 Bengkulu, S. Joko, program ini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha.
Pihaknya mendorong agar seluruh pelaku usaha, terutama truk pengangkut, melakukan kepengurusan STID. Hal ini untuk memastikan bahwa truk pengangkut yang beroperasi di Pelabuhan Pulau Baai memiliki identifikasi yang jelas.
"Selain itu juga untuk meningkatkan produktivitas layanan jasa kepelabuhanan pada seluruh pelabuhan di Indonesia," ungkap Joko diwawancarai usai launching program STID yang ditandai dengan penempelan stiker di truk pengangkut, Kamis, 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Ini Dia yang Harus Dipersiapkan untuk Menghadapi Bulan Ramadhan
Hingga saat ini, baru 12 dari 50 perusahaan mitra PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu yang terdaftar dalam program STID.
Proses pendaftaran STID diperkirakan akan berlangsung hingga satu bulan ke depan.
Joko mengimbau agar pelaku usaha yang belum mendaftar segera melakukan pengurusan.
BACA JUGA:Belum Ada Kata Sepakat, Pengalihan Arus Lalin Masih Ditunda
Sebagai dukungan dalam implementasi program STID, PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu menyediakan fasilitas dan bantuan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan kepengurusan. Bagi yang tidak mematuhi aturan ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu akan bertindak sebagai regulator di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: