Ini Kebijakan Baru Dalam Pelaksanaan Haji Tahun 2024, Yuk Disimak

Ini Kebijakan Baru Dalam Pelaksanaan Haji Tahun 2024, Yuk Disimak

kebijakan baru bagi calon jemaah haji tahun 2024-ist-

BACA JUGA:106 Jamaah Haji Kabupaten Kaur Diminta Menyiapkan Ini

BACA JUGA:Hp POCO M5 Turun Harga Hingga 1 Jutaan Saja, Spek Masih Mantap Dilengkapi NFC

Namun, mereka yang tidak memenuhi persyaratan akan dicoret dari daftar pengajuan.

''Ini akan diverifikasi dan untuk sementara  kawan-kawan dari Kemenag mengusulkan dan menginput langsung di sistem, di Siskohat. Kami narik data verifikasi dan menurut kami 27 ini sudah memenuhi persyaratan,'' tambahnya.

Semua pengajuan yang terverifikasi akan diverifikasi oleh Ditjen Haji. CJH yang lolos verifikasi harus melakukan pelunasan Bipih tahap kedua mulai tanggal 13 Maret hingga 26 Maret.

CJH yang tidak melakukan pelunasan sampai tanggal 26 Maret tidak akan diakomodir.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memperlancar proses ibadah haji bagi CJH yang membutuhkan pendampingan atau penggabungan mahram.

Kemenag Bengkulu terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah haji.

 

"Yang menentukan bisa atau tidaknya di Dirjen Haji. Surat akan dikirim. Karena sistem akan ditarik diverifikasi terakhir. Nah kalau memang terpenuhi persyaratan itu, maka Dirjen akan membuka blokir, maka pelunasan 27 orang ini kalau lolos semua tanggal 13 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret. Apabila tanggal 26 Maret tidak melakukan pelunasan, maka tidak akan diakomodir,'' tutur Allazi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: