Ini Kebijakan Baru Dalam Pelaksanaan Haji Tahun 2024, Yuk Disimak

Ini Kebijakan Baru Dalam Pelaksanaan Haji Tahun 2024, Yuk Disimak

kebijakan baru bagi calon jemaah haji tahun 2024-ist-

 

RADAR BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mengumumkan kebijakan baru terkait pendampingan dan penggabungan mahram bagi Calon Jamaah Haji (CJH) musim haji 1445 Hijriah/2024.

Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi CJH yang memiliki ikatan kekeluargaan terpisah seperti anak, orang tua, atau suami istri.

Menurut H. Allazi, SE, Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, kebijakan ini merupakan langkah baru yang berbeda dari musim haji sebelumnya.

Pada tahun ini, Ditjen Haji telah mengeluarkan kebijakan khusus yang memungkinkan adanya pendampingan khusus untuk lansia dan penggabungan mahram bagi CJH yang terpisah.

Hingga saat ini, sudah ada 27 CJH yang mengajukan permohonan pendampingan atau penggabungan mahram.

Mereka yang telah mengajukan permohonan harus sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama agar permohonan mereka dapat diproses.

BACA JUGA:Untuk Calon Jamaah Haji dari Kakan Kemenag Mukomuko, Keluarga Harus Mengingatkan, Ini Jadwal Berangkatnya

BACA JUGA:Tiga Orang Calon Jemaah Haji Bengkulu Selatan Belum Melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Haji

"Sampai hari ini  yang sudah mengajukan penggabungan atau pendamping sebanyak 27 orang calon jamaah pendamping.''

Allazi juga menjelaskan bahwa keberangkatan CJH akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Jika masih ada kuota yang tersedia, CJH yang mengajukan pendampingan atau penggabungan mahram dapat diberangkatkan.

Namun, jika kuota sudah penuh, mereka akan menjadi calon untuk tahun berikutnya.

Adapun kriteria prioritas pemberangkatan telah ditetapkan, dimulai dari urutan nomor kursi, lansia, penggabungan mahram, pendamping lansia, dan calon cadangan yang sudah melunasi Bipih tahap I.

Untuk 27 CJH yang telah mengajukan permohonan, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. CJH yang memenuhi persyaratan akan diikutsertakan dalam program pendampingan dan penggabungan mahram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: