Tempo Sekian Jam, Santunan Jasa Raharja Bisa Cair, JR Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Tempo Sekian Jam, Santunan Jasa Raharja Bisa Cair, JR Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO, QWP, MTCNA, AEPP saat menggelar media gathering pada 7 Maret 2024 di Aula Jasa Raharja Bengkulu -raditya-

RADAR BENGKULU - Hanya tempo sekian jam santunan Jasa Raharja bisa cair. Jasa Raharja Bengkulu sangat cepat dan sigap dalam penyaluran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. 

Jasa Raharja memiliki tugas pokok dan fungsi yakni memberikan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dengan program perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terhadi pada penumpang angkuta umum.

Kemudian lagi Jasa Raharja memberikan program dana kecelakaan lalu lintas jalan yakni dengan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ke III yang berada diluar kendaraann yang menimbulkan kecelakaan. 

Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO, QWP, MTCNA, AEPP saat menggelar media gathering pada 7 Maret 2024 di Aula Jasa Raharja Bengkulu  mengatakan, tahun 2023 lalu Bengkulu menjadi cabang Jasa Raharja tercepat dibanding nasional dalam penyaluran santunan. Tercatat pada bulan Februari 2024 Jasa Raharja Bengkulu telah menyalurkan santunan senilai Rp 2,6 Miliar. Naik bila dibandingkan periode sama ditahun 2023 yang hanya Rp 2,3 M.

BACA JUGA:Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024

BACA JUGA:Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

"Hanya tempo satu hari lima jam penyaluran bantuan sudah clear diberikan kepada ahli waris. Bahkan untuk santunan meninggal dunia ada yang kurang dari satu hari santunannya sudah disalurkan. Untuk penyelesaian administrasi berkas di kantor JR hanya hitungan menit delapan menit 55 detik atau maksimal 55 menit saja," ujar. 

Begitupun dengan jaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan dirumah sakit untuk biaya pengobatan. Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta untuk korban kecelakaan angkutan darat, laut dan sungai dan Rp 25 juta untuk angkutan udara domestik. 

 

Jasa Raharja juga telah bekerjasama dengan 21 rumah sakit di Bengkulu. Mulai dari kabupaten Mukomuko hingga Kaur. 

 

Disisi lain, Rio menyebut, kunci untuk mencairkan santunan JR adalah korban kecelakaan angkutan umum resmi dan adanya laporan resmi dari pihak kepolisian. 

Kendaraan bukan angkutan penumpang umum mengalami kecelakaan tunggal diluar jaminan Jasa Raharja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: