Kanwil KemenkumHAM Bengkulu Minta Kue Cucur Ringgit Untuk Mempatenkan Usahanya

Kanwil KemenkumHAM Bengkulu Minta Kue Cucur Ringgit  Untuk  Mempatenkan Usahanya

Suasana sosialisasi Promosi dan diseminasi Kekayaan intelektual dari KemenkumHAM Bengkulu di Seluma-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha bersama instansi terkait yang berlangsung di Hotel Rizki, pada Kamis pagi, 14 Maret 2024.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Suriyanti dalam pemaparannya dihadapan para pelaku usaha mengatakan, salah satu peran dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam Bidang Pelayanan Hukum adalah mendukung upaya pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Bupati Seluma Lakukan Mutasi terhadap 62 Orang Pejabat , Ini Nama -Namanya

 

"Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual dengan memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil olah pikir manusia yang dituangkan ke dalam suatu karya, produk atau jasa yang didalamnya terdapat daya kreasi dan inovasi intelektual,” terang Suriyanti.

Lanjutnya, salah satu kuliner khas Kabupaten Seluma yang telah populer yakni seperti Cucur Ringgit perlu mendapat dukungan pemerintah daerah, untuk dipatenkan sebagai salah satu kekayaan kolektif yang dimiliki Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Wabup Seluma Salurkan Dana Bantuan ke Masjid Al-Muhtadin Desa Tumbuan

 

Untuk mempatenkan sebagai kekayaan intelektual kolektif tersebut, perlunya mendapat dukungan dari Pemkab Seluma. Karena, tidak sedikit para pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dan biaya.

“Sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu  berkewajiban untuk mengumpulkan data, membina dan mensosialisasikan Undang-undang menyangkut Kekayaan Intelektual, agar bentuk produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat lokal dalam hal ciptaan, merek dagang dan jasa serta produk-produk mempunyai ciri khas tertentu,” ujar Suriyanti.

BACA JUGA:Nelayan Pasar Seluma Stop Melaut Dahulu, Ada Apa Ya?

 

Ditambahkannya, Kekayaan Intelektual tersebut merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna, ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

"Perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti akademisi, kaum profesional, industri, para pelaku ekonomi kreatif, masyarakat perlindungan indikasi geografis dan juga kustodian pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional yang ada di wilayah", pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu