dr. Anjari Wahyu Wardhani Tidak Terima Diberhentikan dari Jabatan Dirut RSMY Bengkulu, Gugatanpun Dilayangkan

 dr. Anjari Wahyu Wardhani Tidak Terima Diberhentikan dari Jabatan Dirut RSMY Bengkulu, Gugatanpun Dilayangkan

Dipecat Secara Sepihak dari Jabatan Direktur RSUD M Yunus, dr. Anjari Gugat Pemrov Bengkulu-dok RBO-

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebut bahwa pemberhentian tersebut tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya dilakukan. Mereka menekankan bahwa dr. Anjari, sebagai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja berdasarkan kontrak yang mengacu pada UU Cipta Kerja.

"Sesuai dengan analisis kami, SK Pemberhentian secara sepihak tersebut tidak melalui mekanisme yang ada," ungkapnya

Surat gugatan Bipartit pertama telah dikirimkan pada tanggal 6 Maret, diikuti dengan surat kedua yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2024.

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan tersebut.

"Dengan belum adanya tanggapan dari pihak Pemprov, kami akan melakukan proses Tripartit," tegasnya.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Erna Sari Dewi Sarankan Rombak Manajemen RSMY

Kuasa hukum juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan Bipartit yang telah mereka kirimkan.

Sementara itu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa surat dari kuasa hukum dr. Anjari sedang dalam proses mediasi. "Sedang dimediasi," singkat Isnan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: