Karyawan di Provinsi Bengkulu Bisa Laporkan Perusahaan Jika Belum Terima Uang THR, Lapor ke Disnakertrans

Karyawan di Provinsi Bengkulu Bisa Laporkan Perusahaan Jika Belum Terima Uang THR, Lapor ke Disnakertrans

Pemerintah provinsi bengkulu melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi membuka posko pengaduan yang bisa digunakan karyawan yang belum terima uang THR tahun 2024-foto kiniBLOG-

"Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya," tambah Syarifudin.

 

Untuk memastikan bahwa semua karyawan di Bengkulu menerima THR sesuai dengan aturan, Syarifudin menegaskan bahwa Disnakertrans akan membuka Posko Pengaduan. 

Karyawan maupun perusahaan dapat berkonsultasi di posko tersebut.

"Posko pemantauan akan dibuka untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan aturan," jelasnya.

Disnakertrans juga akan terus melakukan sosialisasi terkait SE THR ini kepada perusahaan dan karyawan. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga H-7 lebaran.

"Perusahaan dan karyawan masih bisa berkonsultasi hingga H-7. Setelah H-7, baru akan dilakukan pendampingan," tambahnya.

BACA JUGA:Doa Supaya Diberi Kemudahan Ketika Dalam Situasi Sulit, Yuk amalkan!

BACA JUGA:Pembayaran Pajak Pabrik CPO Dihitung Ulang dan Libatkan Ahli, Kemungkinan Nominalnya Bertambah

Syarifudin menegaskan bahwa jika ada laporan karyawan yang tidak menerima THR, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 "Jika pembayaran THR tidak dipenuhi, akan dilakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan," tegas Syarifudin.

Ia berharap agar pengusaha di Bengkulu segera merealisasikan pembayaran THR untuk menciptakan harmonisasi antara tenaga kerja dan pengusaha.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

"Harmonisasi ini akan meningkatkan produktivitas kerja," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: