Karyawan di Provinsi Bengkulu Bisa Laporkan Perusahaan Jika Belum Terima Uang THR, Lapor ke Disnakertrans

Karyawan di Provinsi Bengkulu Bisa Laporkan Perusahaan Jika Belum Terima Uang THR, Lapor ke Disnakertrans

Pemerintah provinsi bengkulu melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi membuka posko pengaduan yang bisa digunakan karyawan yang belum terima uang THR tahun 2024-foto kiniBLOG-

RADAR BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka Posko Pengaduan untuk Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja dan buruh di perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyatakan bahwa SE tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR tanpa dicicil kepada karyawan.

"Dalam regulasi, sudah jelas, THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil," ujar Syarifudin pada Senin, 18 Maret 2024.

Syarifudin menjelaskan bahwa pembayaran THR akan berbeda. Ini tergantung masa kerja karyawan.

Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, THR akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji penuh. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

BACA JUGA:Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Belum Dilengkapi Mesin X Ray Scanner, Mau Bei Tapi Anggaran Terbatas

BACA JUGA:Tanya Soal NIP, Lulusan PPPK Tenaga Guru Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu Mendatangi Kantor DPRD Provinsi

"Untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional," ungkapnya.

 

 

Pembayaran THR diwajibkan dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini berarti bahwa perusahaan harus bersiap-siap mulai saat ini untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: