LPG 3 Kg Langka di Pangkalan Resmi Pertamina, Harga Melambung di Toko Kelontong
LPG 3 Kg Langka di Pangkalan Resmi Pertamina, Harga Melambung di Toko Kelontong-Ist-
Radar bengkulu – Kelangkaan LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina Provinsi Bengkulu kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, meskipun stok sering kosong di pangkalan, tabung LPG subsidi itu justru tersedia melimpah di toko-toko kelontong.
Namun, harga yang ditawarkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama kalangan ekonomi bawah yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Juliandi, warga Kelurahan Betungan, pangkalan LPG 3 Kg diduga lebih memilih menjual stok mereka ke toko kelontong daripada langsung ke konsumen. "Di toko kelontong, mereka bisa menjual dengan harga lebih tinggi dibanding HET. Akibatnya, kami kesulitan mendapatkan LPG dengan harga resmi," ungkapnya.
BACA JUGA:Kebakaran Warung Warga di Pagar Dewa Telan Kerugian Sekitar Rp 400 Juta
BACA JUGA:Warga Desa Pasar Lama Bongkar Rumah Demi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara
Bagi masyarakat kecil seperti Juliandi, imbauan Pertamina agar membeli di pangkalan resmi sering kali terdengar seperti retorika semata. “Kalau stok di pangkalan sering kosong, bagaimana kami mau beli di sana? Kami terpaksa membeli di toko kelontong meskipun mahal, karena itu satu-satunya cara agar bisa tetap masak,” ujarnya dengan nada kesal.
Terkait keluhan ini, Pertamina menegaskan bahwa pengawasan harga dan distribusi di tingkat pengecer atau toko kelontong bukan menjadi kewenangan mereka. Namun, Pertamina tetap mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi di pangkalan resmi yang telah dijamin harga dan kualitasnya.
“Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi untuk memastikan bahwa subsidi ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina, Tjahyo Nikho Indrawan.
Tjahyo juga mengingatkan, Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada agen atau pangkalan yang terbukti melanggar aturan penyaluran LPG subsidi. Langkah ini, menurutnya, diambil untuk menjaga agar distribusi LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: