Masih Menunggu Petunjuk KPU RI, Penetapan 25 Caleg Terpilih Kabupaten Kaur

Masih Menunggu Petunjuk KPU RI,  Penetapan 25 Caleg Terpilih Kabupaten Kaur

Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP,-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menunggu petunjuk dari KPU RI untuk menetapkan 25 calon legislatif terpilih Kabupaten Kaur periode 2024 - 2029, Jumat, 22 Maret 2024. 

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 sudah diumumkan KPU RI dan apabila tidak ada keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Kabupaten Kaur akan mengumumkan hasil Pemilu 2024.

 BACA JUGA:Safari Ramadan, Bupati Kaur Ajak Masyarakat untuk Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan

 

Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara Toni Kuswoyo S.Sos MAP mengatakan, untuk pengumuman hasil Pemilu 2024 menunggu rekomendasi dari KPU RI. Apabila MK memberikan rekomendasi daerah yang tidak ada perkara, KPU RI memberikan surat rekomendasi untuk pengumuman hasil Pemilu ke KPU Kabupaten/Kota.

"Hasil Pemilu di Kabupaten Kaur, baik itu DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI kemungkinan besar tidak akan ada yang mengajukan gugatan ke MK," ujar Toni. 

BACA JUGA:Safari Ramadan, Bupati Kaur Ajak Masyarakat untuk Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan

 

Toni menambahkan, ia meyakini tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK. Namun KPU Kabupaten Kaur menunggu 3 hari setelah pengumuman dari KPU RI. Karena di Kabupaten Kaur tidak ada permasalahan yang sampai menjurus pelaporan ke MK. 

"Caleg terpilih dan parpol pemenang Pemilu 2024 akan diumumkan setelah KPU Kabupaten Kaur menerima rekomendasi dari KPU RI," tutur Toni. 

 BACA JUGA: Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Ikut Rapat Koordinasi Nasional 2024  

Berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Kaur seluruh Caleg dan Parpol sudah menerima hasil Pemilu 2024.

25 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kaur Masa Bakti 2024-2029 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu