Karyawan yang Tidak Menerima THR Silahkan Lapor ke Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Karyawan yang Tidak Menerima THR Silahkan Lapor ke Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Posko Pengaduan THR Ada di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, karyawan swasta silahkan lapor-Poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bersiap membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri.

Posko ini akan mulai beroperasi H-7 sebelum pelaksanaan Idulfitri, yang berarti akan dibuka pada tanggal 3 April 2024, mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.

BACA JUGA:Resep Cheesecake Sederhana Yang Dijamin Lembut dan Lumer di Mulut

BACA JUGA:Ini Target PT. Agung Toyota Bengkulu Tahun 2024, Dijelaskan Langsung Oleh Branch Manager

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr.H. Syarifudin, M.Si., telah mengirim surat kepada Disnakertrans kabupaten/kota untuk membuka posko serupa di tingkat daerah.

Posko ini akan beroperasi hingga hari terakhir pembayaran THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024.

Posko THR di tingkat Provinsi Bengkulu akan didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Resep Ayam Woku Daun Kemangi Ala Chef Juna, Menu Buka Puasa yang Banyak Dicari, Rasanya Bikin Nagih!!

BACA JUGA:BM Agung Toyota Bengkulu Meriani Menjawab Isu Dirinya Bakal Maju Pilgub Bengkulu Bersama Rohidin Mersyah

Syarifudin menjelaskan bahwa posko ini akan berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi para pekerja, buruh, dan pihak perusahaan terkait pembayaran THR.

Hingga tanggal 4 April 2024, posko ini akan bersifat konsultasi, di mana para pihak dapat datang untuk berkonsultasi terhadap perhitungan THR dan memberikan informasi awal jika terjadi masalah terkait pembayaran.

"Posko ini kita buka sampai libur lebaran. Intinya posko ini adalah sifat yang konsultasi dulu sampai dengan kurang lebih tanggal 4 April," terang Syarif, Jumat, 29 Maret 2024

Jika pada tanggal 4 April 2024 perusahaan masih belum membayar THR kepada karyawan dan buruhnya, Disnakertrans akan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Sebelum tanggal 4 April 2024, Disnakertrans juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Bengkulu untuk memastikan tidak ada penundaan pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: