Karyawan yang Tidak Menerima THR Silahkan Lapor ke Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Karyawan yang Tidak Menerima THR Silahkan Lapor ke Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Posko Pengaduan THR Ada di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, karyawan swasta silahkan lapor-Poto ilustrasi-

"Bianya para karyawan inj menanyakan bagaimana perhitungan, bagaimana ketentuan dan memberikan informasi awal kalau ada tanda-tanda mereka tidak dibayarkan.Jadi itu kita harus mengumpulkan informasi dulu," ucapnya

Selain itu, Syarifudin menegaskan bahwa semua perusahaan di Provinsi Bengkulu wajib membayar THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pembayaran THR harus dilakukan sebelum H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri, tanpa diangsur.

Aturan ini tidak hanya merupakan arahan Gubernur Bengkulu, tetapi juga merupakan ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi.

"Kita akan lakukan penindkaan jika ditanggal 4 April itu belum dilekukan oembayaran juga," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, menyatakan bahwa alokasi anggaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan ASN di Bengkulu tahun 2024 mencapai Rp336,5 miliar lebih.

THR tersebut telah disalurkan kepada ASN di Bengkulu sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan alokasi yang telah ditetapkan.

"Untuk alokasi THR ASN di Bengkulu sebesar Rp 336,5 miliar yang telah disalurkan kepada 67.999 ASN di Bengkulu," kata Bayu.

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN juga diharapkan dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar, dengan mendorong perputaran ekonomi melalui belanja yang bijak.

Dengan adanya pemberian THR dan gaji ke-13, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan uang tersebut secara bijak untuk menghindari terjadinya inflasi yang tidak diinginkan.

"THR telah disalurkan seluruhnya ke ASN Pusat. Untuk jadwal di Pemda, tergantung regulasi penyaluran dari Kepala Daerah-nya masing-masing, mulai 24 Maret kemarin," ungkap Bayu.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya, diharapkan para pekerja dan buruh di Provinsi Bengkulu dapat menerima THR dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga hubungan antara tenaga kerja dan industri dapat terjaga harmonis, serta dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja dan produktivitas para pekerja.

"Mudah-mudahan masyarakat juga bijak berbelanja menggunakan THR, sehingga tidak kemudian menimbulkan inflasi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: