Bawaslu Provinsi Akan Membacakan Putusan Sidang PPK Bengkulu Utara

Bawaslu Provinsi  Akan Membacakan Putusan Sidang PPK Bengkulu Utara

Bawaslu Minta KPU Benteng Hitung ulang Suara Tidak Sah PPP di 5 TPS-Windi-

RADAR BENGKULU  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan sidang terkait tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan akan membacakan putusannya pada tanggal 4 April 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, S.Pd.I, M.Pd.I, menyatakan bahwa sidang telah dilaksanakan dan putusan akan dibacakan dalam waktu dekat.

Fahamsyah menjelaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, ketiga PPK tersebut akan menerima sanksi berupa teguran. 

"Jika terbukti pada saat pembacaan putusan nanti, maka sanksi teguran akan diberikan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut Fahamsyah menekankan pentingnya pemahaman terkait penyelenggaraan Pilkada bagi Perangkat Adhoc. Menurutnya, beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perangkat Adhoc mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Menjadi Bakal Calon Walikota Terkuat Jika Diusung PAN di Pilwakot Bengkulu Tahun 2024

Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengadakan enam sidang dugaan pelanggaran administratif yang terkait dengan Pemilu 2024.

"Bahwa sidang-sidang tersebut dilakukan untuk memastikan pemahaman para perangkat Adhoc dalam menjalankan tugas mereka," katanya 

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si, menjelaskan bahwa semua sidang terkait dugaan pelanggaran administratif ini berasal dari temuan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang kemudian ditingkatkan ke tingkat provinsi.

BACA JUGA:Bundo Kanduang Muara Bangkahulu Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan 1445 H

Sebelumnya, tiga PPK di Bengkulu Utara menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu. 

Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif di ruang sidang Bawaslu.

Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Arga Makmur dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024. Pelanggaran yang diduga terjadi adalah tidak disegelnya formulir D sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Bukber di Malang yang Pasti Enak dan Gak Mengecewakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: