Pemdes Suka Negeri Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Kedua kepada 32 KPM

 Pemdes Suka Negeri Salurkan Bantuan Langsung Tunai  Tahap Kedua kepada 32 KPM

Kepala Desa Suka Negeri Yarudin dan Camat Air Nipis Haryanto,SH berikan BLT secara simbolis -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU -  Pemerintah Desa Suka Negeri, Kabupaten Bengkulu Selatan  tahun 2024 menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk besaran bantuan yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp 300.000 per bulan. 

BLT tahap pertama sudah dilakukan sebelumnya sebanyak tiga bulan. Yaitu, mulai Januari sampai Maret,dengan jumlah Rp 900.000,-.

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Kendaraan Boleh Dititip di Kantor Polres Bengkulu Selatan, Gratis Tanpa Syarat

 


Kepala Desa Suka Negeri Yarudin dan Camat Air Nipis Haryanto,SH berikan BLT secara simbolis kepada salah seorang KPM-Fahmi-radarbengkulu

 

Kepala Desa Suka Negeri, Yarudin menyampaikan pembagian tahap satu dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan. Penerimaannya  sudah sesuai dengan aturan dan hasil musyawarah yang melibatkan beberapa elemen. Mulai dari anggota BPD, perangkat desa, perwakilan masyarakat, Babinsa, Babinkantibmas serta unsur dari kecamatan.

"Untuk tahap kedua ini kita kembali salurkan BLT hanya dua bulan. Yaitu bulan April dan Mei dengan jumlah Rp 600.000. Semoga dengan BLT ini bisa mencukupi kekurangan biaya hidup dalam keseharian . Bahkan untuk mencukupi pada momen lebaran ini,"papar Yarudin diruangnnya Kamis, 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Sampaikan Amanat Kapolri, Kapolres Bengkulu Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024

 

Total dari BLT yang diterima oleh masyarakat per tahunnya  adalah Rp 3,6 juta. Untuk penganggaran BLT ini boleh dilakukan  maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap desa sesuai peraturan yang ada. Sesuai kesepakatan bersama pihaknya menetapkan hanya 9 KPM.

Artinya dari 25 persen maksimal boleh dianggarkan. Penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023.

BACA JUGA:Cara Pemerintah Desa Gunung Sakti Bengkulu Selatan Rekrut Perangkat Desa Sangat Demokrasi dan Transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu