ASN Bengkulu Selatan Tidak Boleh Tambah Libur Lagi Usai Lebaran

ASN Bengkulu Selatan Tidak Boleh Tambah Libur Lagi Usai Lebaran

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si-Fahmi-radarbengkulu

RADAR BENGKULU - Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai  libur pada tanggal 8 April. Karena tanggal 8 sampai 9 April cuti bersama, tanggal 10,11 Apri hari Raya dan 12 April jadwal libur serta 13 dan 14 April ASN libur dan akan kembali bekerja pada tanggal 15 April 2024.

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni Dunip M.Si menyampaikan, terkadang ada yang menjadi persoalan dari jadwal libur yang ditetapkan masih saja ada ASN usai libur lebaran belum masuk bekerja dan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

BACA JUGA:Seluruh OPD di Bengkulu Selatan Wajib Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Serta Rekomendasi BPK RI

 

"Untuk itu, bagi ASN yang tidak mau disanksi, kami harapkan untuk mematuhi regulasi yang ada. Bahkan untuk memastikan apakah seluruh ASN ini mematuhinya, kami  bersama Inspektorat akan melakukan sidak keseluruh OPD melalui absensi. Apakah masih ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,"papar Sukarni Sabtu, 6 April 2024.

Apalagi sebelum libur lebaran ini, masih banyak tugas dan pekerjaan yang masih belum diselesaikan. Tugas pekerjaan itu menunggu ASN untuk masuk tepat waktu agar apa yang harus dikerjakan bisa diselesaikan dengan baik nantinya.

BACA JUGA:22 KPM Desa Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan Terima 6 Bulan BLT

 

Tetapi khusus untuk petugas - petugas kesehatan, pelayan publik seperti Rumah Sakit,Puskesmas dan Pemadam Kebakaran apabila nantinya hal itu dibutuhkan karena seperti sakit ataupun kebakaran tidak ada yang mau tetapi musibah bisa datang kapan saja.

"Kalau ASN tidak bisa masuk pada jadwal masuk kerja, kami harapkan ada keterangan atau yang sebelumnya belum pernah cuti karena ingin panjang liburnya maka kita izinkan sesuai dengan mekanisme. Apalagi hal menyangkut kepentingan keluarga bisa izin dengan pimpinan secara langsung. Kalau masih membandel tidak masuk, maka sebagai Pengawasan Melekat(Waskat) pimpinan langsung bisa memberikan sanksi,"pungkas Sukarni.() 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu