Kewenangan Keterlambatan Pelaporan LHKPN Berada Ditangan KPK RI, 4 DPRD Provinsi Terlambat Lapor LHKPN

 Kewenangan Keterlambatan Pelaporan LHKPN Berada Ditangan KPK RI, 4 DPRD Provinsi Terlambat Lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE MM-windi-

RADAR BENGKULU - Seperti diketahui bahwa batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada tanggal 31 Maret 2024 lalu.

Untuk di Provinsi Bengkulu, sebuah keberhasilan dicatat, bahwa seluruh pejabat eksekutif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah melaporkan LHKPN mereka tepat waktu.

Namun, dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, ada 4 orang pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN.

Meskipun telah menyerahkan LHKPN setelah batas waktu, Direktorat LHKPN KPK RI akan mengambil alih dan menindaklanjuti keterlambatan tersebut.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE MM, menjelaskan bahwa kewenangan atas keterlambatan pelaporan LHKPN berada di tangan KPK RI. 

"Untuk 4 orang dari unsur DPRD, memang ada keterlambatan, tapi saat ini sudah 100 persen laporannya. Kewenangan untuk menindaklanjuti keterlambatan ini ada di Direktorat LHKPN KPK RI," terang Heru pada hari Minggu, 7 April 2024.

BACA JUGA:3 PPK Bengkulu Utara yang Divonis Bersalah Masih Berpeluang Daftar Lagi jadi Perangkat Adhoc

BACA JUGA:Dua Warga Manna Tak Bisa Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga

Namun, menurut Heru, situasinya akan berbeda jika pejabat tidak menyerahkan LHKPN sama sekali. LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KPKN).

Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020.

KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tentu ada sanksi yang mengatur, jika LHKPN itu tidak disampaikan," tegasnya.

Di sisi lain, untuk pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik itu pejabat eselon I, II, Gubernur dan Wakil Gubernur, pejabat pengadaan, keuangan, dan pemeriksaan, semua telah menyerahkan 100 persen LHKPN. Termasuk pejabat BUMD di Provinsi Bengkulu juga telah menyampaikan LHKPN. 

"Untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah 100 persen pelaporannya, taat semua 448 orang, dan kemudian juga untuk unsur BUMD juga sudah taat," ungkap Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: