Kewenangan Keterlambatan Pelaporan LHKPN Berada Ditangan KPK RI, 4 DPRD Provinsi Terlambat Lapor LHKPN

 Kewenangan Keterlambatan Pelaporan LHKPN Berada Ditangan KPK RI, 4 DPRD Provinsi Terlambat Lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE MM-windi-

Heru menegaskan bahwa penyampaian LHKPN ke KPK sebanyak 100 persen merupakan pencapaian yang sama dengan tahun sebelumnya.

Ketaatan para pejabat dalam menyampaikan LHKPN menjadi indikator penting dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Ini tentu capaian yang sangat bagus untuk Bengkulu, karena sudah 100 persen penyampaian LHKPN," pungkas Heru.

BACA JUGA:ASN Bengkulu Selatan Tidak Boleh Tambah Libur Lagi Usai Lebaran

BACA JUGA: Kapolres Kaur Beserta PJU Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Linau dan Pos Pengamanan Laguna

Hal ini menunjukkan komitmen para pejabat di Provinsi Bengkulu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan mereka sebagai penyelenggara negara, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan anti-korupsi dalam tugas-tugas mereka.

Penyampaian LHKPN tepat waktu dan lengkap adalah langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di Provinsi Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: