Ingat, Tanggal 16 April 2024 Semua ASN dan Honorer Provinsi Bengkulu Wajib Masuk Kerja

 Ingat, Tanggal 16 April 2024 Semua ASN dan Honorer Provinsi Bengkulu Wajib Masuk Kerja

Seluruh ASN provinsi Bengkulu diharapkan sudah masuk kembali pada Selasa 16 April 2024.-windi-

 

RADAR BENGKULU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu diingatkan untuk masuk tepat waktu setelah libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Tahun 2024, yang tercatat selama 10 hari. Termasuk tanggal merah.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran  2024 bagi PNS selama empat hari kerja. Yaitu tanggal Senin 8, 9, 12, dan Senin 15 April 2024. Sabtu 6, 7, 13, dan 14 April merupakan tanggal merah, sehingga  total libur diperkirakan selama 10 hari.

Seluruh ASN provinsi Bengkulu diharapkan sudah masuk kembali pada Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:Freddy Simaremare Pantau Kesiapan Personel Pos Pelayanan Ketahun

BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Harga Rp 1 juta an untuk Dipakai Dihari Raya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menekankan pentingnya kepatuhan ASN dalam mematuhi aturan tersebut.

Ia meminta agar pada hari pertama setelah libur, semua ASN hadir di tempat dan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Di hari pertama harus masuk semua dan akan dilakukan sidak (red, inspeksi mendadak)," kata Gunawan.

Gunawan juga menekankan bahwa setelah cuti bersama, tidak boleh ada penambahan libur tambahan tanpa alasan yang jelas.

Bagi yang melakukan mudik, diharapkan tiba kembali di Bengkulu pada tanggal 15 April agar bisa kembali masuk kerja pada tanggal 16 April.

"Hari Selasa 16 April 2024 semua sudah kembali masuk kerja," ungkapnya.

Pihak Pemprov Bengkulu akan memberlakukan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan atau menambah libur tanpa keterangan.

BACA JUGA:5 Makanan dan Sayuran Teratas untuk Mempercantik Kulit dan Mencegah Kulit Berminyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: