Ini Sanksi yang Bakal Diterima ASN yang Nekad Tambah Libur dan Melanggar Keppres RI Nomor 7 Tahun 2024
Bagi ASN yang nekad menambah libur lebaran tanpa alasan sah, Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status ASN-poto ilustrasi-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: