Ini Sanksi yang Bakal Diterima ASN yang Nekad Tambah Libur dan Melanggar Keppres RI Nomor 7 Tahun 2024

 Ini Sanksi yang Bakal Diterima ASN yang Nekad Tambah Libur dan Melanggar Keppres RI Nomor 7 Tahun 2024

Bagi ASN yang nekad menambah libur lebaran tanpa alasan sah, Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status ASN-poto ilustrasi-

"Dispensasi tersebut tidak untuk dijadikan alasan malas bekerja di hari pertama setelah libur lebaran. Kita tetap harus mengikuti kebijakan nasional," tegas Gunawan, Minggu, 14 April 2024.

Pelanggaran terhadap aturan cuti bersama akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dapat diberlakukan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan demikian, diharapkan semua ASN dapat kembali bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik.

 

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE. MM., juga sudah menjelaskan, sanksi bagi ASN menambah libur lebaran. Disesuaikan  dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.

BACA JUGA:5 Makanan dan Minuman yang Tidak Bermanfaat dan Masuk Kategori Terburuk Untuk Otak

"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru.

Untuk tingkat hukuman disiplin ringan, dikatakan Heru, seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.

"Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.

Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang nekad menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya.

Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jika tidak masuk kerja komulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan. Tidak masuk kerja komulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan. Komulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.

Namun jika tidak masuk kerja komulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, komulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Heru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: