Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Tuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu Lebih Pro Lingkungan

Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Tuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu Lebih Pro Lingkungan

Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Bengkulu yang berjumlah 13 lembaga, terdiri dari mahasiswa, pelajar, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah membuat kebijakan pro lingkungan-Ist-

Seperti halnya pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang hanya menggunakan proses pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke TPA yang saat ini, beberapa kondisinya sudah overload kapasitas seperti TPA air sebakul.

Kemudian rencana perluasan lahan pada TPA Air Sebakul, juga bukan solusi yang konkret jika dibagian hulunya tidak dikelola.

Karena hanya melakukan penumpukan sampah, permasalahan ini seperti bom waktu untuk masyarakat dan mengundang masalah baru.

Kita mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memberikan solusi di bagian hulu yaitu lewat kebijakan karena solusi untuk sampah plastik tidak cukup hanya dengan pengelolaan sampah, karena plastik merupakan suatu produk yang harus kurangi bahkan dihentikan penggunaannya.

Maka dari itu kita butuh kebijakan yang mampu menertibkan masyarakat dengan memberikan soluasi atas akar masalah.

Contohnya: toko-toko besar maupun kecil yang melakukan transaksi jual beli dilarang menggunakan plastik, dengan begitu masyarakat akan ditertibkan saat belanja untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai.

2. Bahwa dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi Pasal 4 (2) mengatur bahwa sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk-untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan Pasal 8 (1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.

Artinya penggunaan Energi Bersih Terbarukan merupakan sumber energi yang paling ideal digunakan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian Lingkungan Hidup.

Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Kemudian Pasal 3 (1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU Batubara yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Bahwa PLTU Batubara merupakan salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Endcoal.org mencatat sejak 2006-2020 setidaknya ada 171 PLTU batubara yang beroperasi di indonesia dengan total kapasitas 32.373 megawatt.

Pembangkit-pembangkit ini ikut menyumbang CO2 yang dihasilkan oleh seluruh PLTU di dunia mencapai 258.394 juta ton dengan rata-rata emisi tahunan sekitar 6.463 juta ton.

Bahwa Energi Bersih Terbarukan merupakan sumber energi yang berasal dari alam contohnya berasal dari sinar matahari, angin, air.

Energi bersih terbarukan dapat diperbaharui dalam waktu singkat, jauh lebih singkat daripada energi fosil, dan dalam penggunaannya tidak mengeluarkan Gas emisi.

Energi bersih terbarukan sangat potensial digunakan di Indonesia sebagai sumber energi ketenagalistrikan ditengah krisis iklim yang saat ini melanda dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: