Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Tuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu Lebih Pro Lingkungan
Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Bengkulu yang berjumlah 13 lembaga, terdiri dari mahasiswa, pelajar, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah membuat kebijakan pro lingkungan-Ist-
Penebalan lapisan atmosfer tersebut menyebabkan jumlah panas bumi yang terperangkap di atmosfer bumi semakin banyak, sehingga mengakibatkan peningkatan suhu bumi, yang disebut dengan pemanasan global.
Selain itu pemanasan global atau global warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 ‘C (1.33 ± 0.32 ‘F) selama seratus tahun terakhir. Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak abad ke 20 kemungkinan besar disebabakan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca.
Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8.
Kemudian menurut analisa carbon brief, Indonesia merupakan penyumbang emisi CO2 urutan kelima terbanyak di dunia sebesar 4,1% selama 1850-2021.
CO2 bertahan selama berabad-abad di atmosfer. Semakin banyak yang dilepaskan, maka semakin banyak pula panas yang terperangkap, ini artinya emisi CO2 dari ratusan tahun lalu terus berkontribusi pada pemanasan planet bumi hingga hari ini.
Berdasarkan fakta tersebut kami menyatakan sikap :
1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Transisi energi dari energi fossil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan.
3. Menolak pengesahan PERDA No : 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043.
4. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No : 35 Tahun 2012 tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang - Undanga tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.
5. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat agar segera merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Keadilan Iklim. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: