Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Tuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu Lebih Pro Lingkungan
Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Bengkulu yang berjumlah 13 lembaga, terdiri dari mahasiswa, pelajar, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah membuat kebijakan pro lingkungan-Ist-
3. Penetapan RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2042 terindikasi hanya memberikan karpet merah yang sebesar-besarnya kepada investasi untuk mengeksploitasi sumberdaya alam di Provinsi Bengkulu.
Diantaranya mengakomodasi kepentingan PLTU Batubara Teluk Sepang, pertambangan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata dengan mengabaikan kepentingan rakyat.
Di sisi yang lain Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menghilangkan Hak peran serta masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan mulai dari proses pembahasan pelaksanaan dan penetapan kebijakan.
Hal ini, merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan merupakan wujud ketidakterbukaan pemerintah bagi partisipasi para pihak untuk melakukan pengawasan kebijakan RTRW Provinsi Bengkulu.
Perubahan tata ruang di Provinsi Bengkulu juga belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek resiko bencana.
Mengingat Provinsi Bengkulu sebagai wilayah yang memiliki tingkat resiko tinggi terhadap ancaman bencana, diantaranya gempa bumi, tsunami, gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, serta kebakaran hutan dan lahan.
Pada tahun 2022, Data Bencana Indonesia mencatat terdapat 3 bencana yang mendominasi di Bengkulu yaitu Banjir, tanah longsor dan puting beliung.
Bencana yang terjadi beberapa tahun terakhir di Provinsi Bengkulu merupakan dampak dari salah urus tatakelola sumberdaya alam oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.
Salah urus tatakelola sumberdaya alam terakumulasi menjadi rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya Bencana Ekologis, contohnya banjir di kota dan kabupaten di Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan banjir di Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma tahun 2024.
4. Dengan maraknya keresahan dari masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu, seperti Hutan Adat Malin Deman Muko-muko, Hutan Serawai Pasar Seluma, Hutan Adat di Rejang Lebong dan beberapa hutan adat lainnya.
Beranjak dari implementasi putusan MK No : 35 Tahun 2012 yang berisi ketetapan hutan adat bukan hutan negara. Yang kami nilai putusan tersebut belum dirasakan implementasinya oleh masyarakat adat di Provinsi Bengkulu.
Masyarakat di sekitar hutan adat mengalami hambatan dalam bertani serta memanfaatkan fungsi hutan adat mereka dalam mencari sumber penghidupan dalam sektor pertanian.
5. Bahwa krisis iklim merupakan suatu krisis yang dialami masyarakat di seluruh dunia yang disebabkan oleh perubahan iklim.
Perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang menyebabkan gas efek rumah kaca.
Konsentrasi gas rumah kaca yang semakin meningkat membuat lapisan atmosfer semakin tebal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: