BPN Kaur Gelar Gerakan Sinergitas Reforma Agraria di Balai Desa Linau
Foto bersama saat Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur menggelar acara Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) dibalai Desa Linau-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur menggelar acara Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) di Balai Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur untuk mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah, Senin, 22 April 2024.
Acara ini dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Asisten II Lianto SP, Perwakilan Bank BNI, Kepala Desa Linau, Ispi Yulidarmin dan perangkat Desa Linau, Dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala UPTD Pengawasan Hutan Lindung, Herwanto.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Kaur Pasang Tanda Larangan Berjualan di Alun-Alun Lapangan Merdeka Bintuhan
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur menggelar acara Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) di Balai Desa Linau-Hendri-radarbengkulu
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur, Rahadian Suryo Anindito S,Si menyampaikan, melalui Gerakan Sinergitas Reforma Agraria Tahun 2024, Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses sekaligus penataan aset.
Dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindaklanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya.
BACA JUGA:Inilah Desa di Kabupaten Kaur yang Belum Mencairkan Dana Desa dan ADD Tahun 2024
"Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah," jelas Anindito.
Anindito menambahkan, penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya.
BACA JUGA: Ikan Asap dan Cumi-Cumi Asap Makanan Khas Masyarakat Pesisir Kaur Laris Manis
Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu