Satpol PP Kabupaten Kaur Pasang Tanda Larangan Berjualan di Alun-Alun Lapangan Merdeka Bintuhan

Satpol PP Kabupaten Kaur Pasang Tanda Larangan Berjualan di Alun-Alun Lapangan Merdeka Bintuhan

Petugas Satpol PP Kabupaten Kaur sedang Pasang Tanda Larangan Berjualan di Alun-Alun Lapangan Merdeka Bintuhan-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur melakukan penertiban pedagang yang berjualan di seputaran alun-alun Lapangan Merdeka Kota Bintuhan, Senin, 22 April 2024. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM mengatakan, mulai hari Kamis, 18 April 2024 Pemerintahan Kabupaten Kaur sudah melayangkan surat pemberitahuan penertiban pedagang yang berjualan di seputaran Lapangan Merdeka Kota Bintuhan yang berjualan sisi kiri kanannya alun-alun.

 BACA JUGA:Inilah Desa di Kabupaten Kaur yang Belum Mencairkan Dana Desa dan ADD Tahun 2024

 

"Terutama pedagang yang berjualan dibahu jalan dan alun-alun Lapangan Merdeka dilakukan penertiban. Apalagi sampai berjualan dibahu jalan yang bisa mengganggu lalu lintas," ujar Sekda kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID.

 Sekda menambahkan, berjualan dibahu jalan yang mengganggu lalu lintas. Ini disebabkan karena kendaraan yang parkir untuk membeli makanan yang berjualan dibahu jalan lapangan merdeka. Bahkan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika pengendara asal memarkir kendaraan yang memakan setengah badan jalan. 

BACA JUGA: Ikan Asap dan Cumi-Cumi Asap Makanan Khas Masyarakat Pesisir Kaur Laris Manis

  

Ia menegaskan, mulai Kamis, 18 April 2024 surat sudah dilayangkan dan Senin, 22 April 2024  akan menertibkan pedagang yang berjualan di Lapangan Merdeka Kota Bintuhan. Satpol PP sudah diperintahkan untuk menertibkan pedagang dibahu jalan. 

"Apalagi kita akan menghadapi event-event berbagai kegiatan yang akan berlangsung pada perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kaur pada bulan Mei mendatang," jelas Sekda. 

 BACA JUGA:Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kaur ke 21 akan Dimeriahkan dengan Pertandingan Bola Kaki dan Bola Voli

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain menjelaskan, hari ini, Senin, 22 April 2024 sudah dilakukan penertiban pedagang di alun-alun Lapangan Merdeka Kota Bintuhan. Sehingga setelah dilakukan penertiban, terlihat alun-alun Lapangan Merdeka Kota Bintuhan rapi dan bersih. 

"Kepada pedagang yang nakal memaksakan diri berjualan di alun-alun Lapangan Merdeka Kota Bintuhan akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Perda Kabupaten Kaur Nomor 03 tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," sampai Deki. ().

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu