Wabup Rifai Tajuddin Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Dua Peraturan Daerah di DPRD Bengkulu Selatan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H.Rifai Tajuddin,S.Sos menandatangani persetujuan dua Raperda di ruang rapat paripurna DPRD-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin menghadiri rapat Paripurna agenda pengambilan keputusan bersama Eksekutif dan Legislatif (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pembahasan Raperda ini telah dilakukan beberapa langkah dan tahapan serta diakhiri dengan persetujuan bersama DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Bengkulu Selatan kepada Calon Akpol dan Bintara Polri
"Dengan disahkannya kedua Raperda yang kita usulkan dan disetujui akan mendapatkan dampak yang luar biasa. Ini tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dengan harapan dapat diimplementasikan dengan baik dimasa yang akan datang untuk kepentingan masyarakat,"papar Rifai di ruang rapat DPRD Bengkulu Selatan Senin, 22 April 2024.
Dengan adanya Perda tersebut, semua kawasan perumahan dan permukiman di Bengkulu Selatan membutuhkan adanya penanganan tersendiri agar dapat dilakukan pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru serta peningkatan kualitas terhadap kawasan kumuh yang telah ada.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan akan Rekrut Ulang PPK dan PPS
Sebelum adanya Raperda ini, pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Seperti pembangunan drainase, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan dan pemukiman layak huni ditengah masyarakat.
"Kita berharap, dengan disetujui Raperda ini melalui rapat paripurna tentang Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini benar-benar dapat memberi kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat yang ada di Bengkulu Selatan. Tujuannya kita untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas,"harapnya.
BACA JUGA: Bengkulu Selatan Sudah Mulai Gunakan Aplikasi e- Sakip
Untuk Raperda kedua Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembangan Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat.
Sehingga menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu